
Pada zaman penjajahan Belanda di Indonesia terdapat dualisme dalam perundang-udangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang Belanda dan orang Eropa lainnya yang merupakan salinan dari hukum tersendiri untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang timur asing. Untuk orang Eropa berlaku suatu kitab tersendiri dalam firman raja Belanda (Staatsblad 1866 No. 55) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1867 untuk orang Indonesia dan orang timur asing termuat dalam Ordonnantie (Staatsblad 1872 No. 85) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873.