Kamis, 03 November 2011

SEJARAH KUH PERDATA

PENDAHULUAN
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Kitab Undang-undangnya disebut KUH Perdata(Kitab UU Hukum Perdata).Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu :
-Hukum perdata material : mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.
-Hukum perdata formal    : mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.



KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht (memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan)  
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht (memuat hukum benda dan hukum waris)  
Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht (memuat hukum harta kekayaan)  
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs (memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu)

KUHPerdata menurut ilmu pengetahuan:
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht)
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht)
4. Hukum waris (erfrecht)

SEJARAH
   Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau disebut juga Bugerlijk Wetboek (BW) disusun di negeri Belanda yang dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Sedangkan Code Napoleon disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang dikenal sebagai hukum yang paling sempurna di zamannya.
    Disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper yang selesai pada 5 Juli 1830. Mulai digunakan di Belanda pada 1 Oktober 1838 bersamaan dengan KUH Dagang (WVK/Wetboek van koophandle) dan dikodifikasi dalam KUH Perdata Indonesia.
    Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. Dalam menghasilkan
kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Sehingga Beliau turut berpengaruh.

2 komentar: